Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Januari 2013

Pendidikan (Hewan) Indonesia


Alkisah di tengah-tengah hutan belantara Sumatera berdirilah sebuah sekolah untuk para binatang dengan status “disamakan dengan manusia”, sekolah ini dikepalai oleh seorang manusia.

Karena sekolah tersebut berstatus “disamakan”, maka tentu saja kurikulumnya juga harus mengikuti kurikulum yang sudah standar dan telah ditetapkan untuk manusia. Kurikulum tersebut mewajibkan bahwa untuk bisa lulus dan mendapatkan ijazah; setiap siswa harus berhasil pada lima mata pelajaran pokok dengan nilai minimal 8 pada masing-masing mata pelajaran. Adapun kelima mata pelajaran pokok tersebut adalah; 

Terbang,


Berenang,



Memanjat,


Berlari


dan Menyelam



Mengingat bahwa sekolah ini berstatus “Disamak`n dengan manusia”, maka para binatang berharap kelak mereka dapat hidup lebih baik dari binatang lainya, sehingga berbondong-bondonglah berbagai jenis binatang mendaftarkan diri untuk bersekolah disana; mulai dari; Elang, Tupai, Bebek, Rusa dan Katak.




Proses belajar mengajarpun akhirnya dimulai, terlihat bahwa beberapa jenis binatang sangat unggul dalam mata pelajaran tertentu;

Elang sangat unggul dalam pelajaran terbang; dia memiliki kemampuan yang berada diatas binatang-binatang lainnya dalam hal melayang di udara, menukik, meliuk-liuk, menyambar hingga bertengger didahan sebuah pohon yang tertinggi.
Tupai sangat unggul dalam pelajaran memanjat; dia sangat pandai, lincah dan cekatan sekali dalam memanjat pohon, berpindah dari satu dahan ke dahan lainnya. Hingga mencapai puncak tertinggi pohon yang ada di hutan itu.
Sementara bebek terlihat sangat unggul dan piawai dalam pelajaran berenang, dengan gayanya yang khas ia berhasil menyebrangi dan mengitari kolam yang ada didalam hutan tersebut.
Rusa adalah murid yang luar biasa dalam pelajaran berlari; kecepatan larinya tak tertandingi oleh binatang lain yang bersekolah di sana. Larinya tidak hanya cepat melainkan sangat indah untuk dilihat.
Lain lagi dengan Katak, ia sangat unggul dalam pelajaran menyelam; dengan gaya berenangnya yang khas, katak dengan cepatnya masuk kedalam air dan kembali muncul diseberang kolam.
Begitulah pada mulanya mereka adalah murid-murid yang sangat unggul dan luar biasa dimata pelajaran tertentu. Namun ternyata kurikulum telah mewajibkan bahwa mereka harus meraih angka minimal 8 di semua mata pelajaran untuk bisa lulus dan mengantongi ijazah. Inilah awal dari semua kekacauan.itu; Para binatang satu demi satu mulai mempelajari mata pelajaran lain yang tidak dikuasai dan bahkan tidak disukainya.
Burung elang mulai belajar cara memanjat, berlari, namun sayang sekali untuk pelajaran berenang dan menyelam meskipun telah berkali-kali dicobanya tetap saja ia gagal; dan bahkan suatu hari burung elang pernah pingsan kehabisan nafas saat pelajaran menyelam.

Tupaipun demikian; ia berkali-kali jatuh dari dahan yang tinggi saat ia mencoba terbang. Alhasil bukannya bisa terbang tapi tubuhnya malah penuh dengan luka dan memar disana-sini.


Lain lagi dengan bebek, ia masih bisa mengikuti pelajaran berlari meskipun sering ditertawakan karena lucunya, dan sedikit bisa terbang; tapi ia kelihatan hampir putus asa pada saat mengikuti pelajaran memanjat, berkali-kali dicobanya dan berkali-kali juga dia terjatuh, luka memar disana sini dan bulu-bulunya mulai rontok satu demi satu.


Demikian juga dengan binatang lainya; meskipun semua telah berusaha dengan susah payah untuk mempelajari mata pelajaran yang tidak dikuasainya, dari pagi hingga malam, namun tidak juga menampakkan hasil yang lebih baik.
Yang lebih menyedihkan adalah karena mereka terfokus untuk dapat berhasil di mata pelajaran yang tidak dikuasainya; perlahan-lahan Elang mulai kehilangan kemampuan terbangnya; tupai sudah mulai lupa cara memanjat, bebek sudah tidak dapat lagi berenang dengan baik, sebelah kakinya patah dan sirip kakinya robek-robek karena terlalu banyak berlatih memanjat. Katak juga tidak kuat lagi menyelam karena sering jatuh pada saat mencoba terbang dari satu dahan ke dahan lainnya. Dan yang paling malang adalah Rusa, ia sudah tidak lagi dapat berlari kencang, karena paru-parunya sering kemasukan air saat mengikuti pelajaran menyelam.

Akhirnya tak satupun murid berhasil lulus dari sekolah itu; dan yang sangat menyedihkan adalah merekapun mulai kehilangan kemampuan aslinya setelah keluar dari sekolah. Mereka tidak bisa lagi hidup dilingkungan dimana mereka dulu tinggal, ya.... kemampuan alami mereka telah terpangkas habis oleh kurikulum sekolah tersebut. Sehingga satu demi satu binatang-binatang itu mulai mati kelaparan karena tidak bisa lagi mencari makan dengan kemampuan unggul yang dimilikinya..

Tidakkah kita menyadari bahwa sistem persekolahan manusia yang ada saat inipun tidak jauh berbeda dengan sistem persekolahan binatang dalam kisah ini. Kurikulum sekolah telah memaksa anak-anak kita untuk menguasai semua mata pelajaran dan melupakan kemampuan unggul mereka masing-masing. Kurikulum dan sistem persekolahan telah memangkas kemampuan alami anak-anak kita untuk bisa berhasil dalam kehidupan menjadi anak yang hanya bisa menjawab soal-soal ujian.

Akankah nasib anak-anak kita kelak juga mirip dengan nasib para binatang yang ada disekolah tersebut?

Bila kita kaji lebih jauh produk dari sistem pendidikan kita saat ini bahkan jauh lebih menyeramkan dari apa yang digambarkan oleh fabel tersebut; bayangkan betapa para lulusan dari sekolah saat ini lebih banyak hanya menjadi pencari kerja dari pada pencipta lapangan kerja, betapa banyak para lulusan yang bekerja tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang digelutinya selama bertahun-tahun, sebuah pemborosan waktu, tenaga dan biaya. Betapa para lulusan sekolah tidak tahu akan dunia kerja yang akan dimasukinya, jangankan kemapuan keahlian, bahkan pengetahuan saja sangatlah pas-pasan, betapa hampir setiap siswa lanjutan atas dan perguruan tinggi jika ditanya apa kemampuan unggul mereka, hampir sebagian besar tidak mampu menjawab atau menjelaskannya. Atau bahkan untuk sekedar membuat CV yang bagus saja tidak banyak lulusan perguruan tinggi yang mampu melakukannya.

Begitupun setelah mereka berhasil mendapatkan pekerjaan, berapa banyak dari mereka yang tidak memberikan unjuk kerja yang terbaik serta berapa banyak dari mereka yang merasa tidak bahagia dengan pekerjaanya. Belum lagi kita bicara tentang carut marut dunia pendidikan yang kerapkali dihiasi tidak hanya oleh tawuran pelajar melainkan juga tawuran mahasiswa. Luar biasa “Maha Siswa” julukan yang semestinya dapat dibanggakan dan begitu agung karena Mahasiswa adalah bukan siswa biasa melainkan siswa yang “Maha”. Namun nyatanya ya Tawuran juga, malah belakangan ini yang tawuran adalah mahasiswa para calon guru. Mau jadi apa anak-anak muridnya kelak.
Tanyakan pada diri sendiri???!


Source

Selasa, 26 Juni 2012

Otonomi Daerah

DESKRIPSI FAKTA


Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah mengubah peta politik dalam penataan kewenangan dan kewajiban pemerintah. Sentralisasi yang dikalukan pada orde baru membuat birokrasi di daerah mandul, inovasi bagi pemerintah daerah menjadi “mati”, dan pengembangan-pengembangan terobosan untuk percepatan pembangunanpun tidak ada. Sentralisasi menimbulkan disparitas pendapat yang sangat lebar antar daerah, misalnya alokasi dalam penggunaan anggaran negara dan kelambanan dalam kmenuntaskan persoalan. (Djoko Sudantoko:3/2003) Penetapan UU No 20 / 1999 menjadikan pemerintah daerah mempunyai kewenagan yang “riil” dalam mengatur diri kecuali pertahanan, agama, hubungan luar negeri, moneter, dan hukum. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sumber dayanya tanpa menunggu petuah-petuah dari pusat. Tidak akan ada lagi berdiri proyek-proyek yang tidak membumi dan tidak berkaitan dengan masyarakat (Djoko S. 2003:4)

Akan tetapi di tengah-tengah pembangunan daerah dilaksanakan, muncul berbagai permasalahan tak terduga yang mengarah pada disintegrasi pemerintahan vertikal di atasnya dan muncul begitu banyak egoisme kedaerahan yang merasa mempunyai kekuasan besar untuk mengatur segalanya atas nama bingkai UU No. 22/1999. Menurut Djoko Sudantoko hal tersebut terjadi akibat kurang tegasnya persepsi bentuk otonomi daerah.

PEMBAHASAN DAN SOLUSI

Arti Otonomi Daerah

Hakikat otonomi daerah adalah efisiensi dan efektifitas dalam penyelanggaraan pemerintahan yang pada akhirnya bernuansa pada pemberian pelayanan kepada masyarakat yang hakikatnya semakin lama semakin baik, disamping yntuk memberi peluang peran serta masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan secara luas dalam konteks demokrasi ( HAW. Wijaya Pemerintahan Desa, 2001:41)

Menurut Manwood mendefinisikan otonomi daerah sebagai a freedom which is assumed by alocal government in both making and implementing it’s own decision. Dalam konteks Indonesia , otonomi daerah didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan tanggung jawab daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Hal ini diatur dalam UU No 25/1975 tentang pemerintah daerah lalu kemudian pada UU No 22 / 1999. Juga tertuang dalam ketetapan MPR-RI No.XV/MPR/1988 tentang penyelenggaraan otonomi daerah , pengaturan, pembagian, dam pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, otonomi daerah juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2000, selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 104, 105, 106, 107, 108, 109, dan 110 Tahun 2000 dan ketentuan lainnya yang relevan.

Luas dan Isi Rumah Tangga Daerah

Pada prinsipnya luas atau batas rumah tangga suatu daerah itu, dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu: sudut teritorium, luasnya kekuasaan suatu daerah otonomi itu terbatas sampai wilayahnya saja; sudut materie, isi dan luas rumah tangga daerah itu tergantung dari sistem rumah tangga yang di gunakan. Menurut Van der Pot dan The Liang Gie dalam Tjahya Supriatna terdapat tiga ajaran yang sangat terkenal mengenai isi dan luasnya rumah tangga daerah, yaitu:
a)      Rumah Tangga Secara Meteriil
b)      Rumah Tangga Secara Formal
c)      Rumah Tangga Secara Riil

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Di atas telah dijelaskan arti dari otonomi daerah, jika dikelompokkan otonomi bagi suatu daerah harus mampu:
a)      Berinisiatif sendiri (Menyusun kebijaksanaan daerah dan meyusun rencana pelaksanaannya)
b)      Memiliki alat pelaksanaan sendiri yang Qualified
c)      Membuat peraturan sendiri (Perda)
d)     Menggali sumber-sumber keuangan sendiri, menetapkan pajak, retribusi dan lain-lain usaha yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jelaslah bahwa dengan otonomi daerah dapat dipandang sebagai cara untuk mewujudkan secara nyata penyelanggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dan berwibawa guna mewujudkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan otonomi daerah juga merupakan keterikatan kuat antara daerah satu dengan daerah lainnya, di samping menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dalam simpul Negara Kesatuan Republik Indonersia.

Keuangan Daeah

Pemberian UU No. 22 tahun 1999 memberikan kewenangan pada daerah untuk mengatur rumah tangganya sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah. Pada pasal 10 (1)UU 22/1999 disebutkan daerah berwenangmengelola sumber daya nasional yang terdapat di saerahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya pendapatan daerah terdiri dari:
a)      Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b)      Dana Perimbangan
c)      Pinjaman Daerah
d)     Lain-lain penerimaan yang sah

PAD terdiri dari pajak, retribusi, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan seperti baghian laba, deviden dan penjualan saham milik daerah, serta pinjaman-pinjaman lain. Dana perimbangan terdiri dari (Widjaja,2002:110):
a)      Bagian daerah dari penerimaan pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHAB), dan penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA)
b)      Dana Alokasi Umum (DAU)
c)      Dana Alokasi Khusus (DAK)

Solusi

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul dalam otonomi daerah, kami penulis mencoba memberikan saran yang dapat dilakukan dimasa mendatang. Ini adalah langkah-langkah pencegahan menurut Bambang Yudoyono, antara lain :
1.      Kegiatan pemberdayaan dan pendidikan politik kepada rakyat perlu diintensifkan. Hal ini bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan oleh birokrasi publik, institusi politik, LSM dan Lembaga sejenis serta perorangan. Bagaimanapun rakyat adalah sumber utama yang akan menghasilkan kader-kader pimpinan lokal dan nasional di masa mendatang. Dengan tingkat pemahaman dan kesadaran politik yang tinggi dari rakyat, diharapkan proses rekrutment politik dan pemerintah akan berlangsung secara rasional dan akuntabel. DPRD tidak lagi diisi oleh orang-orang yang semestinya, melainkan orang-orang yang memang berkemampuan dan representatif. Sedangkan jabatan-jabatan birokrasi publik benar-benar diisi oleh orang-orang  yang profesional dan memahami budaya rakyat di daerahnya.
2.      Pelaksanaan dekosentrasi dan medebewind perlu di arahkan untuk mendukung keberhasilan otonomi daerah, dengan sasaran vital pada pemupukan persatuan dan kesatuan bangsa, komit terhadap negara kesatuan Republik Indonesia, nasionalisme yang humanistik, pemantapan karakter bangsa, serta penegakan demokrasi dan keadilan sosial.
3.      Perlu ketegasan operasional penegakan supremasi hukum yang mencakup:
a)      Peninjauan kembali terhadap produk-produk hukum yang kurang memberi perlindungan terhadap kepentingan nasional dan kepentingan rakyat di daerah.
b)      Pengawasan represif terhadap berbagai peraturan daerah perlu dilakukan secara intensif untuk mencegah kemungkinan adanya ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat di daerah.
c)      Penerapan sanksi dengan tindakan tegas perlu diberikan kepada daerah-daerah yang menunjukkan adanya indikasi pembangkangan terhadap NKRI. Sebab dengan pemberian kewenangan yang sedemikian luas dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk upaya melepaskan diri dari kontrol pemerintah pusat.
4.      Sesuai prinsip-prinsip ”membangun tanpa uang ”, perlu disosialisasikan kepada seluruh daerah otonom agar jangan mengutamakan peningkatan PAD, tetapi lebih menekankan pada penggunaan kewenangan untuk meningkatkan kreativitas dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan rakyat. Sebab jika yang diutamakan adalah PAD dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi secara besar-besaran terhadap SDA yang berarti mengancam kelestarian lingkungan hidup.

KESIMPULAN

Pelaksanaan otonomi daerah kelihatannya memang sederhana. Namun sebenarnya mengadung pengertian yang cukup rumit, karena didalamnya tersimpul makna pendemokrasian dalam arti pendewasaan politik rakyat daerah, pemberdayaan masyarakat sekaligus bermakna mensejahterakan rakyat yang berkeadilan (Korwara dalam Bambang Yudoyono, 2003 : 7). Bagaimanapun tuntutan pemerataan, tuntutan keadilan yang sering dilancarkan baik di bidang ekonomi dan politik pada akhirnya akan menjadi ”relatif dan dilematis”, jika tergantung pada tinjauan perseptif yang berbeda. Contohnya : Pemerintah merasa cukup dalam pemerataan pembangunan ekonomi, tetapi daerah menganggap bahwa hasil eksploitasi risosis daerah yang ditarik pusat jauh tidak seimbang dengan hasil yang dikembalikan kepada daerah. Ini berarti potensi SDA di daerah kurang dapat dinikmati oleh masyarakat daerah tersebut. Secara keseluruhan daerah tertentu yang merasa kaya SDA hanya mendapat beberapa persen saja. Sedangkan sebagian besar dinikmati oleh pusat tanpa di ketahui penggunaannya.

DAFTAR RUJUKAN

Widjaja, HAW. 2001. Pemerintah Desa / Marga berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada.
Sudantoko, Djoko. 2003. Dilema Otonomi Daerah. Yogyakarta : Andi Yogyakarta.
Widjaja, HAW. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta : P.T Raja Grafindo Persada.
Widjaja, HAW. 1992. Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II. Jakarta : P.T Raja Grafindo Persada.
Yudoyono, Bambang. 2003. OTONOMI DAERAH : Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Senin, 13 Februari 2012

Supervisi Pendidikan

  Prinsip-Prinsip Supervisi Pendidikan
Secara fundamental, prinsip-prinsip supervisi pendidikan tidak berbeda dengan prinsip-prinsip manajemen dan kepemimpinan pada umumnya. Hanya saja dalam prakteknya supervisi memiliki sejumlah prinsip tersendiri, walaupun barangkali ada beberapa diantaranya yang persis sama dengan prinsip-prinsip praktis kepemimpinan.
Ada dua kelompok prinsip supervisi pendidikan yang dapat penyusun tuangkan dalam tulisan ini. Pertama, bertalian dengan tujuan yang akan dicapai. Kedua, berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan supervisi.
1.   Prinsip-prinsip yang bertalian dengan tujuan
Sergiovanni dan Starrat (1979) menggariskan tujuan supervisi pendidikan sebagai berikut (Burhanudin dkk, 2007:4):
a)      Tujuan utama supervisi pendidikan adalah meningkatkan pertumbuhan siswa yang pada gilirannya diharapakan dapat mengembangkan masyarakat.
b)      Tujuan kedua supervisi secara umum adalah untuk melengkapi kepemimpinan dalam memelihara kesinambungan dan readaptasi program pendidikan sepanjang tahun, dari jenjang satu ke jenjang lainnya; dan dari daerah pengalaman belajar yang satu dengan ke pengalaman yang lain.
c)      Tujuan langsung(khusus) supervisi pendidikan adalah mengembangkan kegiatan belajar mengajar secara kooperatif dan menyenangkan.

2.   Prinsip-prinsip yang bertalian dengan pelaksanaan kegiatan
Supervisi pendidikan, dalam hubungan ini Sergiovanni dan Starrat (1979) telah merumuskan sebelas prinsip yang melandasi pelaksanaan supervise (Burhanudin dkk, 2007:4), yakni:
a)Administrasi secara normal diarahkan pada penyediaan fasilitas material dan dengan berbagai bentuk pelaksanaannya secara umum.
b)      Supervisi pendidikan dikaitkan dengan usaha pengembangan  seting belajar pada khususnya.
c)Administrasi dan supervisi secara fungsional tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Keduanya harus ada koordinasi, hubungan, saling melengkapi, dan punya fungsi timbal balik dalam pelaksanaan sistem pendidikan, penciptaan kondisi belajar yang menyenangkan adalah merupakan tujuan umum keduanya.
d)     Supervisi yang baik didasarkan pada filosofi tertentu dan keilmuan.
e)Supervisi yang baik didasarkan pada pandangan-pandangan demokratis.
f)       Supervisi yang baik menerapkan metode-metode ilmiah dan sikap-sikap pelaksanaannya disesuaikan dengan proses dinamis dunia pendidikan. Supervisi berusaha memanfaatkan dan menyesuaikan diri pada penemuan-penemuan tentang proses pembelajaran, hakekat dan perkembangan kepribadian; dan sewaktu-waktu ikut bekerja sama mengadakan penelitian murni.
g)      Supervisi yang baik berusaha menerapkan proses pemecahan masalah yang dinamis dalam mempelajari, mengembangkan dan menilai hasil maupun proses.
h)      Supervisi yang baik bersifat kreatif bukan preskriptif. Supervisi berusaha menentukan segala prosedur sesuai dengan tuntutan situasi belajar mengajar. Namun ia selalu memanfaatkan daya kreativitas atau potensi yang dimiliki anggota sekolah. Disamping itu, berusaha membentuk/memanipulir lingkungan.
i)        Supervisi dilaksanakan dengan teratur, atas dasar rencana yang dirumuskan secara kooperatif.
j)        Supervisi yang baik akan ditentukan oleh hasil-hasil nyata yang dicapainya.
k)      Supervisi yang baik semakin mengarah pada tindakan profesional. Yakni, berusaha meningkatkan aspek personel, prosedur, dan hasil-hasil yang dicapainya. Supervisi selalu bergerak maju ke arah standard-standard yanmg ditetapkan dan supervisi secara mandiri (self supervision).

Agar supervisi dapat memenuhi fungsi dan tugasnya dengan baik, maka seharusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)      Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan, dan bukan mencari-cari kesalahan. Dengan demikian dalam melakukan supervisi, pengawas dan kepala sekolah harus menitikberatkan perhatiannya pada segala langkah yang telah diambil oleh sekolah termasuk bagaimana upaya yang telah diambil apabila mengalami kesulitan. Apabila supervisor terpaksa harus menunjukkan kesalahan yang telah dibuat oleh sekolah dan guru atau staf tatausaha, kekeliruan tersebut harus disampaikan sendiri tanpa perantara dan tidak di depan orang ketiga.
b)      Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara langsung, artinya bahwa bimbingan dan bantuan tersebut tidak diberikan secara langsung tetapi harus diupayakan agar pihak yang bersangkutan tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri. Dalam hal ini pengawas atau kepala sekolah hanya membantu saja, mengupayakan agar mampu menumbuhkan kepercayaan diri yang pada akhirnya dapat menumbuhkan motivasi kerja secara intrinsik.
c)      Apabila pengawas atau kepala sekolah merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Jika jarak antara kejadian dengan umpan balik terlalu lama, pihak yang berbuat salah sudah tidak mampu lagi melihat hubungan antara keduanya. Dalam memberikan umpan balik sebaiknya supervisor memberikan kesempatan pada pihak yang disupervisi mengajukan pertanyaan atau tanggapan. Dengan demikian akan terjalin hubungan antara supervisor dengan yang disupervisi.
d)     Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala, misalnya tiga bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh pengawas atau kepala sekolah. Apabila target periodisasi ini tercapai, guru atau staf tatausaha yang disupervisi akan selalu siap, kemudian akan siap pula dengan peningkatan yang disarankan oleh supervisor ketika datang yang terakhir kali.
e)      Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya hubungan baik antara supervisor dengan yang disupervisi. Dengan kata lain dalam pelaksanaan supervisi dapat tercipta suasana kemitraan yang akrab. Dengan terciptanya suasana akrab tersebut pihak yang disupervisi tidak akan segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapiatau kekurangan yang dimiliki. Sebagai kelanjutan suasana yang akrab ini adal;ah hubungan kerjasama yang baik, dan berlanjut dilandasi dengan kerjasama yang kompak.
f)       Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat laporan. Dengan catatan ringkas dan jelas tersebut supervisor akan sangat terbantu dalam menyusun laporan maupun mengenal kembali apa yang telah dilakukan ketika datang terakhir di sekolah. Agar catatan tersebut lebih bermakna, sebaiknya dapat dibahas antar pengawas atau kepala sekolah, dalam forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) yang selalu mengadakan pertemuan berkala.

Seorang ahli dalam administrasi dan supervisi pendidikan yaitu Ngalim Purwanto mengemukakan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam supervisi adalah (Suharsimi Arikunto, 2004:21-22):
a)      Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu bahwa dari para supervisor seyogyanya dapat memberikan motivasi kepada pihak-pihak yang disupervisi sehingga tumbuh dorongan atau motivasi untuk bekerja lebih giat dan mencapai hasil yang lebih baik.
b)      Supervisi hendaknya didasarkan pada keadaan dan kenyataan yang sesuai dengan sebenar-benarnya terjadi sehingga kegiatan supervisi dapat terlaksana dengan realistis dan mudah dilaksanakan.
c)      Kegiatan supervisi hendaknya terlaksana dengan sederhana, tidak terlalu kaku dan muluk tetapi sewajarnya.
d)     Supervisi hendaknya dapat memberikan rasa aman kepada pihak-pihak yang disupervisi, bukan sebaliknya menumbuhkan rasa tercekam, takut, was-was, dan sebagainya sebagaimana perasaan tidak menentu.
e)      Dalam pelaksanaan supervisi hendaknya terjalin hubungan profesional antara pihak yang mensupervisi dengan yang disupervisi, bukan didasarkan atas hubungan pribadi.
f)       Supervisi hendaknya didasarkan pada kemampuan, kesanggupan, serta kondisi, dan sikap pihak yang disupervisi agar tidak menimbulkan rasa stress pada pihak yang disupervisi.
g)      Supervisi tidak dilaksanakan pada situasi yang mendesak (yang timbul dari sikap otoriter supervisor) sehingga berdampak pada rasa gelisah, yang selanjutnya justru menimbulkan rasa jengkel, apalagi berdampak pada sikap antipati Dari pihak yang disupervisi.
h)      Supervisi bukanlah inspeksi atau pemeriksaan sehingga tidak tepatlah jika supervisor bertindak mencari-cari kesalahan dari perilaku pihak yang sedang disupervisi.
i)        Supervisi adalah sebuah kegiatan yang hasilnya memerlukan proses yang kadang-kadang tidak sederhana. Oleh karena itu tidak pantaslah supervisor mengharapkan hasilnya terlalu cepat.
j)        Supervisi hendaknya juga bersifat preventif, korektif, dan kooperatif.

Berikut ini adalah prinsip-prinsip supervisi yang dikemukakan oleh Oteng Sutisna (1938), adanya beberapa prinsip pokok tentang supervisi yaitu (Suharsimi Arikunto, 2004:21-22):
a)      Supervisi merupakan bagian integral dari program pendidikan, supervisi adalah layanan yang bersifat kerjasama.
b)      Pada dasarnya semua personil pelaksana pendidikan di sekolah memerlukan dan berhak atas bantuan supervisi.
c)      Supervisi hendaknya disesuaikan dengan kondisi setempat karena berguna untuk memenuhi kebutuhan perseorangan dari personil sekolah.
d)     Supervisi adalah layanan yang tidak mungkin dapat berjalan satu pihak yaitu supervisi saja tetapi merupakan kegiatan yang bersifat kerjasama.
e)      Supervisi hendaknya membantu menjelaskan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran pendidikan, dan hendaknya menerangkan implikasi-implikasi dari tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran tersebut.
f)       Supervisi hendaknya membantu memperbaiki sikap dan hubungan dari semua anggota staf sekolah dengan orangtua siswa dan masyarakat setempat, serta pihak-pihak yang terkait dengan kehidupan sekolah.
g)      Tanggung jawab program seperti berada pada dua pejabat, pertama supervisi sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah, sedangkan pengawas bertanggung jawab atas supervisi semua sekolah yang menjadi wewenang pembinaannya.
h)      Supervisi yang merupakan bantuan dan pembinaan untuk guru dan staf TU. Bagi pengawas, kegiatan tersebut merupakan kegiatan mobile, yaitu tugas yang memerlukan perjalanan keliling setiap hari. Untuk itu maka supervisi hanya dapat berjalan dengan maksimal apabila dilengkapi dengan dana yang mencukupi.
i)        Dalam pendidikan yang berlangsung di sekolah tampaknya kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama keberlangsungan pendidikan di sekolah yang ia pimpin. Selanjutnya pengawas merupakan pejabat yang berada lebih tinggi untuk melakukan supervisi.
         Supervisi hendaknya merupakan wahana untuk menjelaskan dan berdiskusi tentang hasil-hasil penelitian pendidikan yang mutakhir tetapi Belem ada wadah untuk mengkomunikasikan, apalagi menerapkan.


DAFTAR RUJUKAN

Arikunto, Suharsimi, 2004, Dasar-Dasar Supervisi, Jakarta: Rineka Cipta.
Burhanudin, dkk, 2007, Supervisi Pendidikan dan Pengajaran, Madang: Rosindo.
Tim Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2003, Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Jakarta.

Pendidikan dan Ekonomi

                   Pendidikan memang memiliki peranan yang cukup besar di dalam meningkatkan kemajuan suatu bangsa. Akan tetapi kita juga harus benar-benar mengawasi serta turut melaksanakan pendidikan agar terlaksana sebaik mungkin. Pendidikan tentu tidak bermanfaat secara total ketika pendidikan hanya mencakup salah satu kecerdasan saja. seseorang yang memiliki pendidikan tinggi pun belum tentu nantinya akan memajukan bangsa, tapi justru malah sebaliknya. Bahkan sekarang ini terjadi eksploitasi hasil pendidikan. Selama ini pendidikan di Indonesia hanya menitikberatkan pada IQ saja, sedangkan aspek EQ yang seharusnya lebih dimatangkan seringkali diabaikan. Hal ini terbukti indonesia sebagai komoditas ekspor terbesar SDM daripada negara-negara lain di dunia.Untuk mengatasi hal tersebut maka hendaknya pendidikan diarahkan pada seluruh aspek kecerdasan, selain itu pendidikan juga harus diarahkan pada keterampilan-keterampilan berwirausaha. Dengan berwirausaha para lulusan tidak akan menggantungkan idunya kepada tersedianya lapangan pekerjaan, tetapi para lulusan akan berusaha menciptakan lapangan pekerjaan sendiri sekaligus meningkatkan pendapatan secara nasional. Salah satu contoh yang bisa diimplikasikan dalam pendidikan nasional adalah melalui jalur pendidikan SMK. Selain dibekali dengan ilmu pengetahuan dan teknologi lulusan SMK dibekali dengan keterampilan-keterampilan yang berguna bagi kehidupanya di masa yang akan datang (Haryono, 2008:ii).  

                           Pemerintah enggan mengubah status “sumbangan” menjadi pajak pendidikan, hal ini karena dalam Negara kita pajak merupakan suatu kewajiban, sedangkan sumbangan bersifat suka rela. Sebenarnya inilah paradigma yang ingin dimunculkan pemerintah kita. Akan tetapi kenyataannya sumbangan pendidikan ini merupakan sesuatu yang wajib, yang harus dibayarkan orang tua kepada sekolah dengan dalih sebagai biaya operasional pendidikan. Jika pajak pendidikan diterapkan maka menurut saya yang seharusnya terkena wajib pajak adalah seluruh warga Negara, karena seluruh warga Negara berhak turut serta dalam kegiatan pendidikan. Hal ini jelas sulit diterapkan di Negara kita mengingat kemiskinan masih menjadi masalah yang belum tersesaikan. Jangankan untuk membayar pajak pendidikan, untuk makan saja masih banyak rakyat yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

                            Biaya pendidikan sebenarnya dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu Biaya Pokok, Biaya Ekstra, dan Living Cost. yang terma-suk biaya pokok itu adalah: 1) Ongkos Registrasi, 2) Uang Pangkal, 3) Be-lanja Seragam, 4) Ongkos Herregistrasi, 5) SPP, 6) Ongkos Praktikum, 7) Ongkos Ujian Teori (dan Ongkos ujian Praktik), 8) Belanja Buku Pelajaran dan LKS, 9) Belanja Buku Tulis, 10) Belanja Alat-alat Tulis, 11) Ongkos Fotocopy, 12) Biaya Aktivitas Intrakurikuler, 13) Ongkos Transportasi, 14) Ongkos Wisuda, 15) Ongkos ambil ijazah, dan 16) Ongkos legalisir ijazah.  
Adapun yang termasuk Biaya Ekstra itu antara lain: 1) Belanja Buku Pengayaan, 2) Ongkos Sewa Buku, 3) Ongkos Sewa Komputer, 4) Ong-kos Internet, 5) Ongkos Komunikasi, 6) Ongkos Ekstra Transportasi, 7) Biaya ekstra Aktivitas Ekstra Kurikuler, 8) Ongkos Kursus/Les, 9) Ongkos Remidi, 10) Iuran Bhakti Sosial, dan 11) Sumbangan ke Komite Sekolah. Sedangkan yang termasuk Living Cost adalah: 1) Ongkos Pondokan, 2) Biaya Makan/Minum/Jajan, 3) Biaya Rekreasi/Hiburan, 4) Ongkos Kese-hatan, 5) Belanja Kosmetik, 6) Belanja Sandang, 7) Dan lain-lain. (Gihartik, 2004 dalam Sunarni, 2007 dalam Setyadin).
Oleh karena itu maka anggaran pendidikan 20% dari APBN harus dialokasikan minimal setengahnya untuk biaya pokok sedangkan setengahnya lagi dialokasikan untuk biaya yang lain. Karena kebutuhan pokokpendidikan inilah yangprioritas musti dipenuhi.
Berdasarkan kajian mengenai biaya pendidikan yang dilakukan oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro (2011), untuk pendidikan tinggi satuan biaya penyelenggaraan pendidikan minimal Rp 18 juta per mahasiswa per tahun. Jadi idealnya mahasiswa menurut unit costnya dapat mengenyam pendidikan yang layak dengan biaya minimal 18 juta per tahun.


Daftar Rujukan

Haryono. 2008. SMK, Jawaban Permasalahan Pendidikan?. (Online, http://repository.upi.edu/operator/upload/s_e0851_0607535_chapter1.pdf) diakses pada 23 mei 2011.
BaSetyadin. Pendidikan Gratis dan Problematikanya. Malang: Artikel tidak diterbitkan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews